top of page

Sosialisasi Mekanisme Pengurusan Dokumen dan Perijinan Usaha Perikanan Tangkap

  • Writer: Pondokdadap Ecofishingport
    Pondokdadap Ecofishingport
  • Jul 11, 2018
  • 1 min read

Updated: Aug 20, 2018


UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pondokdadap Malang telah dan terus berupaya mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam sektor kelautan. Untuk mewujudkan hal ini, UPT P2SKP Pondokdadap Malang melakukan Sosialisasi Mekanisme Pengurusan Dokumen dan Perijinan Usaha Perikanan Tangkap. Tepatnya Tanggal 14 Mei 2018, UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pondokdadap Malang melaksanakan Sosialisasi Mekanisme Pengurusan Dokumen dan Perijinan Usaha Perikanan Tangkap. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan UPT P2SKP Pondokdadap Malang pada pukul 12.00 WIB dan dihadiri oleh 30 peserta, dengan sasaran peserta yaitu Kelompok Nelayan dari Desa Tamban sebanyak 15 orang dan Kelompok Nelayan dari Desa Sidoasri Sebanyak 15 orang. Sosialisasi ini dipimpin oleh Bapak Sugeng Suprianto, S.Pi selaku Kepala Seksi Operasional Pelabuhan UPT P2SKP Pondokdadap Malang. Narasumber pertama yaitu Bapak Wiyono, S.H selaku Ahli Ukur Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pasuruan, sedangkan Narasumber Kedua yaitu Bapak Tri Aspriadi Noviyanto, S.St.Pi selaku Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Materi yang disampaikan oleh Bapak Wiyono, S.H tentang Pengurusan Dokumen Kapal, dalam hal ini beliau menyampaikan materi terkait Standar Operasional Prosedur tentang pengukuran kapal, penerbitan pas kecil/pas besar dan sertifikat kapal, sedangkan untuk pemateri kedua yaitu Bapak Tri Aspriadi Noviyanto, S.St.Pi, menyampaikan materi tentang Peran Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan dalam Prespektif Perizinan Kapal Perikanan, beliau menegaskan bahwa perlu adanya upaya dan tindak lanjut dalam mengoptimalkan lapor kedatangan dan keberangkatan kapal kepada Syahbandar dalam rangka fungsi pengawasan keselamatan operasional kapal perikanan (Pelayaran) dan untuk kegiatan pelayanan surat dan dokumen kapal perlu dilakukan secara bersama-sama di tempat dan waktu yang sama oleh seluruh instansi yang terkait dan berwewenang. (Titin F K)

Comments


  • Google+ - White Circle
  • YouTube - White Circle
  • Instagram - White Circle

© 2023 by Humas UPT PPP Pondokdadap

bottom of page