Koordinasi Poskamladu Oleh UPT PPR Lamongan di Sendangbiru
- Pondokdadap Ecofishingport
- Sep 20, 2018
- 2 min read

Wilayah pesisir Sendangbiru merupakan salah satu wilayah kerja UPT. Pelabuhan Pengumpan Regional Lamongan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Program Keamanan Laut Terpadu di wilayah-wilayah kerja UPT PPR Lamongan saat ini ditujukan untuk kapal wisata maupun kapal perikanan yang berukuran di bawah 7 GT. Awal program Keamanan Laut Terpadu yaitu berupa pembinaan.
Kepala UPT PPR Lamongan, Tri Suryo H., memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Kamladu laut (18/9). Rapat koordinasi ini melibatkan KSOP Pasuruan, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, UPT P2SKP Pondokdadap, Satuan Polair, dan Satuan TNI AL. Rapat dimulai dengan pengenalan program Kamladu dari UPT PPR Lamongan dan target program yaitu kelengkapan dokumen khususnya kapal dibawah 7 GT.
“Seluruh armada alat transportasi di atas air diharapkan memiliki kelengkapan dokumen. Meskipun kapal wisata yang berukuran 1-3 GT setidaknya memiliki Surat Ukur hingga Pas Kapal.” Terang Tri Suryo.
Program ini disetujui oleh seluruh pihak yang hadir. Salah satunya KSOP Pasuruan yang dipimpin oleh Bapak Dody Sambodo. Sebagai instansi yang berwenang dalam kepengurusan dokumen kapal, KSOP Pasuruan siap melayani pengurusan dokumen kapal. Namun pada saat ini terkendala data yang dimiliki KSOP Pasuruan tidak lengkap karena belum lengkapnya perpindahan berkas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
“Sejak tahun 2017, kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang untuk kapal di bawah 7 GT dilimpahkan ke KSOP Pasuruan. Tapi berkas yang dipindahkan hanya berkas izin berkala seperti Pas Kecil dan Sertifikat kesempurnaan. Berkas dasar seperti Gross Akte dan Surat Ukur Kapal masih belum dipindahkan ke KSOP Pasuruan.” Ujar Dody Sambodo.
“Sejauh ini kami nilai Program Kamladu dari Dinas Perhubungan belum terstruktur dengan sempurna. Setidaknya segera ditetapkan pihak yang terlibat dan porsi tugasnya. Berikut juga sasaran yang hendak dituju.” Lanjut Dody Sambodo.
Dokumen Kapal tidak lepas dari peran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur meskipun sempat dipertanyakan mengenai peran pengurusan dokumen kapal oleh DKP Prov Jatim. Keterlibatan DKP Prov Jatim yaitu untuk kapal perikanan. Meskipun tidak secara langsung menerbitkan dokumen kapal, tapi DKP Prov Jatim berperan menerbitkan Surat Rekomendasi Kapal Perikanan.
“DKP Prov Jatim memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pelabuhan perikanan dan sumberdaya perairan. Maka dari itu perlu pendataan dalam pihak yang menggunakan jasa sarpras pelabuhan dan pemanfaatan sumberdaya perairan oleh kapal perikanan. Melalui surat rekomendasi tersebut DKP Prov Jatim bisa mendata dan mengendalikan pemanfaatan sumberdaya meskipun tidak menerbitkan Dokumen kapal secara langsung.” Terang Fauzan, perwakilan dari UPT P2SKP Pondokdadap.
Rapat koordinasi ditutup oleh Kepala UPT PPR Lamongan, Tri Soerjo dengan beberapa kesimpulan. Kesimpulan yang pertama yaitu program berjalan diawali dengan pendataan armada dan kelengkapan dokumen yang dimiliki. Apabila dokumen masih belum lengkap, maka dilakukan penindakan pembinaan dan melayani pengurusan dokumen.
Acara dilanjutkan ke pantai wisata Sendangbiru. Di lokasi tersebut panitia mengumpulkan nahkoda kapal wisata di bawah 7 GT. Para nahkoda diberi pembinaan dari pihak Dishub, KSOP, DKP, dan Polair untuk segera melengkapi dokumen kapal, tetap menjaga keselamatan penumpang, dan memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.
Comments