Penyerahan Gross Akta Kapal Baru Dari Kantor KSOP Pasuruan Kepada Nelayan
- Pondokdadap Ecofishingport
- Jul 11, 2018
- 1 min read
Updated: Aug 20, 2018

Selasa, 17 April 2018 Unit Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (UPT P2SKP) Pondokdadap mendapatkan kunjungan dari tim Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pasuruan. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka serah terima Grosse Akta asli sebanyak 21 dokumen antara pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pasuruan dengan para pemiliki kapal baru Sendangbiru. Dalam kunjungan ini pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pasuruan memberikan arahan serta melakukan diskusi bersama para pemilik kapal baru Sendangbiru. Diskusi ini membahas mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengukuran kapal, penerbitan Pas Kecil atau Pas Besar dan penerbitan Sertifikat Kapal. Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pasuruan juga melakukan kesepakatan dengan pihak pemilik kapal mengenai masa berlaku atau perpanjangan Surat Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan dapat diberlakukan sampai 6 bulan, serta lama waktu pengurusan dokumen kapal baru diperkirakan dapat selesai dalam satu bulan setengah. Kesepakatan ini disetujui oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pasuruan, Bapak Dody Sambodo, SH, MM. (Titin F K)

Comments