Pengukuran Armada Kapal Nelayan Penangkap Ikan Baru oleh KSOP Pasuruan
- Pondokdadap Ecofishingport
- Aug 15, 2018
- 2 min read

Sebanyak 16 kapal penangkap ikan telah diukur oleh petugas ukur Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pasuruan. Pengukuran ini dilaksanakan selama 2 hari dimana pada hari pertama petugas mengukur sebanyak 12 kapal (13/8/18) dan dilanjutkan pada hari kedua, petugas mengukur sebanyak 4 kapal (14/8/18). Petugas pengukuran kapal dilaksanakan oleh Bapak Wiyono, SH. dan Bapak Bambang W.

Sebelumnya telah terdapat 22 kapal penangkap ikan yang didaftarkan ke KSOP Pasuruan sebagai pemohon dokumen kapal baru. Namun pada hari pengukuran sebanyak 6 kapal tidak bersandar di pelabuhan sehingga petugas hanya mampu mengukur kapal yang siap diukur yaitu sebanyak 16 kapal.
Kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan ini dimulai dengan pengarahan kepada pemilik kapal oleh petugas ukur dan kepala seksi Operasional Pelabuhan UPT P2SKP Pondokdadap, Bapak Sugeng Suprianto, S.Pi. Para petugas mengarahkan para pemilik kapal untuk menyiapkan kapalnya yang hendak diukur untuk bersandar dan berkumpul di dermaga barat agar memudahkan akses menuju kapal dan mempercepat prosespengukuran. Selain itu himbauan kepada pemilik kapal untuk tetap hadir mendampingi petugas selama proses pengukuran berlangsung. Tanggapan para pemilik kapal sangat kooperatif dan bersedia bekerja sama sampai selesai pengukuran kapal. Kehadiran para pemilik kapal membantu menambah informasi mengenai konstruksi dan kesiapan kapal perikanan.

Menurut Bapak Wiyono, kapal-kapal yang diukur dan terbilang baru ini sangat siap melakukan operasi penangkapan ikan. Karena selain konstruksi fisik yang terbilang memenuhi standar, kelengkapan operasional kapal juga sudah tersedia mulai dari perlengkapan keselamatan, navigasi, hingga sumber tenaga listrik. Selain itu, kapal-kapal penangkap ikan milik nelayan di PPP. Pondokdadap pada umumnya memiliki konstruksi dan bahan penyusun yang bagus. Tidak jadi hal yang mengejutkan jika kapal berkategori kapal bermotor dengan ukuran Gross Tonnage di bawah 20 GT mampu berlayar di Samudera Hindia sampai 200 mil dari garis pantai.
Data pengukuran akan dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Surat Ukur Dalam Negeri yang secara resmi terdaftar dalam Direktorat Perhubungan Laut. Penerbitan dokumen Surat Ukur akan diterbitkan langsung oleh KSOP Kelas V Pasuruan dan segera akan berlanjut untuk penerbitan Gross Akte.
“Jika tidak ada kendala, Dokumen Surat Ukur kapal yang telah kami ukur akan diterbitkan selama 30 hari kerja”, Ujar Bapak Wiyono. (A Fauzan G)
Kommentare